JAKARTA, iNewsDepok.id - Saat persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Hakim PN Jakarta Selatan menegur langsung saksi pengusaha sekaligus teknisi CCTV, Tjong Diju Fung alias Afung. Hal ini karena Afung memberikan 2 keterangan yang berbeda.
Majelis hakim menegur Afung setelah Afung memberikan keterangan yang berbeda-beda, salah satunya terkait dengan password sistem DVR saat hendak mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Sebelumnya, Afung menyebutkan bahwa dia meminta password dari Satpam, tapi saat pertanyaan diulang dia justru menjawab tidak pakai password.
"Saudara berapa kali di BAP? Untuk perkara ini atau perkara lain?" tanya hakim di persidangan, Kamis (3/11/2022).
"Saya tiga kali (di BAP), semuanya mengenai ini," jawab Afung.
"Kalau misalnya terkait perkara ini belum dalam waktu yang lama, bagaimana kemudian saudara bisa lupa. Keterangan saudara ini tadi ditanyakan berulang, saudara katankan tadi begini, ternyata di sini tidak seperti itu. Kemudian menyangkut satu masalah password, saudara katakan di sini meminta dari satpam, padahal tadi saudara jelaskan tanpa pasword, pencet ok," kata hakim.
Setelah ditegur Afung kemudian meminta maaf pada majelis hakim terkait dengan keterangannya yang kadang berbeda itu. Namun, dia memastikan bahwa keterangan yang dia berikan itu benar sesuai dengan BAP-nya lantaran dia lupa atas keterangannya itu.
"Jadi pada sistem DVR yang biasa China itu memang selama kita mau masuk ke menu akan keluar satu kotak user name admin sama password. Agar diisi, kalau saya sebagai pekerja saya tidak berhak langsung ok, karena saya melanggar etika mereka," kata Afung.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait