JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan beberapa hal mengenai bentuk pengalihan subsidi BBM pada Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.
Hal tersebut disampaikan usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (29/8).
Berikut beberapa hal mengenai bentuk Pengailihan Subsidi BBM yang disampaikan MenKeu, Sri Mulyani sebagaimana yang diambil dari akun instagram resmi @smindrawati:
1. Bantuan sosial sebesar Rp.150 ribu yang akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran Rp.12,4 triliun.
2. Bantuan sebesar Rp.600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp.3,5 juta per bulan.
3. Pemerintah daerah akan menggunakan anggarannya sebesar 2% dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi sebesar Rp.2,17 triliun.
4. Total bantuan sosial yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni sebesar Rp.24,17 triliun, yang akan mulai dilakukan pada minggu ini.
5. Pemerintah berharap sejumlah bantuan sosial yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait