DEPOK, iNewsDepok.id – Arus pendek atau korsleting menjadi penyebab utama kebakaran listrik di Depok. Arus pendek sendiri bisa diakibatkan banyak hal antara lain stop kontak sudah usang, kabel listrik yang rapuh, ukuran kabel tak sesuai peruntukan dan instalasi yang kurang baik.
Hal tersebut dikemukakan Djoko Setiono, Kepala Seksi dan Operasional Dinas Damkar Kota Depok saat dimintai tanggapan iNews Depok.
“Memang penyebab utama kebakaran di Kota Depok adalah arus pendek,” kata Djoko Setiono.
Djoko mengungkapkan data kebakaran di Kota Depok pada tahun 2021 jumlahnya 121 kasus dengan korban tewas 4 jiwa. Dari jumlah kasus kebakaran, 62 disebabkan arus pendek, 17 karena kompor gas, dan 42 kasus akibat penyebab lainnya.
Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2022. Berdasarakan data Januari-Juni 2022 di Kota Depok terjadi 70 kebakaran. Penyebabnya 39 karena arus pendek, 14 kompor gas, dan 17 penyebab lainnya.
Dengan data ini, berarti lebih dari 50 persen kebakaran akibat arus pendek.
Djoko mencontohkan stop kontak yang sudah usang membuat listrik tidak mengalir dengan sempurna. Akibatnya muncul loncatan listrik dan lama kelamaan memicu panas. Suhu tinggi pada akhirnya membakar benda-benda sekelilingnya sampai akhirnya rumah atau bangunan terbakar.
Djoko menyatakan Dinas Damkar Kota Depok kerap melakukan penyuluhan dan edukasi terhadap masyarakat untuk penanganan dini kebakaran. Pasalnya, Tim Damkar membutuhkan waktu untuk sampai ke lokasi. Semakin jauh dan semakin susah dijangkau lokasi kebakaran, Tim Damkar memerlukan waktu lebih lama.
Menurutnya, Tim Damkar setidaknya membutuhkan waktu 15 menit untuk memadamkan kebakaran setelah mendapat informasi masyarakat. Semakin cepat masyarakat melapor semakin baik sehingga penanganan kebakaran makin cepat.
“Estimasi 15 menit sudah jadi standar internasional. Jadi, 5 menit persiapan, 5 menit di perjalanan, 5 menit aksi pemadaman,” terang Djoko.
Lebih lanjut Djoko menyatakan sosialisasi penanganan kebakaran diharapkan membuat kasus kebakaran rumah dan bangunan menurun di Kota Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait