DEPOK, iNewsDepok.id – Unit Reskrim Polsek Cimanggis Polres Metro Depok membekuk jaringan pembuat dan pengedar uang palsu antar pulau. Dari 3 tersangka yang sudah ditangkap, polisi menyita uang palsu senilai Rp 317.300.000.
Terungkapnya jaringan pembuat dan pengedar uang palsu diawali dari penangkapan seorang pelaku perempuan, Novi 26 tahun. Dia disergap di wilayah Depok Jawa Barat.
Melalui interogerasi, Novi pun buka mulut. Akhirnya polisi memperoleh informasi keberadaan para tersangka lainnya yakni Andi dan Riza. Keduanya diringkus di Tegal, Jawa Tengah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk lembaran uang palsu, mesin cetak dan sejumlah telepon selular.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan para tersangka tidak hanya mengedarkan uang palsu tetapi juga membuatnya melalui mesin cetak. Untuk tiap 2,5 juta uang palsu ditukar dengan Rp 1 juta uang asli.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 55 junto pasal 244, pasal 245 dan atau pasal 36 ayat 1 dan 2, dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait