PPDB SD di Depok Dimulai Hari Ini, Cek di Sini Persyaratan dan Prosesnya

Rinna Ratna P
Ilustrasi: seorang ibu mendaftarkan anaknya untuk masuk SD melalui jalur PPDB. Foto: SINDOnews

DEPOK, iNewsDepok.id - Hari ini, Senin (4/6/2022), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, mulai membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). 

"PPDB ini berlangsung selama lima hari, dan menerapkan tiga jalur penerimaan," kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Senin (4/7/2022).

Ketiga jalur tersebut adalah;

1. Jalur zonasi dengan kuota 70%; 

2. Jalur afirmasi dengan kuota 25% dengan komposisi 15% siswa tidak mampu dan inklusi 10%; dan

3. Jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), dan PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Untuk jalur ini tersedia kuota sebesar 5%. 

"PPDB jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online,” tegasnya.

Syarat mengikuti PPDB antara lain:

1. Usia anak harus 7 tahun. Calon peserta didik usia di bawah 7 tahun menyertakan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS). 

2. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.

4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

5. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp10.000.

Pendaftaran PPDB SD ini pada tanggal 4-8 Juli 3022 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 11 Juli 2022.

"Untuk daftar ulang dilaksanakan pada 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran pada 18 Juli,” imbuh Joko.

PPDB diawali dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan. Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km. 

“Jika kuota belum tercapai, dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat, calon peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tutup Joko 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network