DEPOK, iNewsDepok.id – Kabar kurang mengenakan untuk operator bus, agen tiket dan calon penumpang bus yang biasa beraktifitas di Terminal Pondok Pinang.
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menertibkan terminal bayangan yang terletak di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.
Alasan penertiban tersebut karena Terminal Pondok Pinang dianggap sebagai terminal bayangan dan illegal.
Terkait dengan penertiban ini, mulai Rabu (29/6/2022), para operator bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal tersebut.
"Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan," kata Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Tamo menjelaskan, penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.
"Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan. Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak," ujar Tamo.
Tamo menambahkan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator bus. Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator bus yang menanungi.
"Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta dinas perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait