Dirut BPJS Kesehatan Akui Aturan Iuran Berdasarkan Gaji Masih Dirapatkan, Tapi Diuji Coba Juli 2022
Iuran akan dikenakan sebesar 5% dari gaji di mana 4% dibayarkan perusahaan tempat peserta BPJS Kesehatan bekerja, dan 1% dibayarkan peserta dari gajinya