get app
inews
Aa Text
Read Next : Para Pendukung Timnas Indonesia Mulai Padati SUGBK Jelang Laga Pertandingan Indonesia vs Jepang

DLH Jakarta Denda Rp. 500.000 Warga Yang Bakar Sampah, Tapi Perdanya Berbunyi Begini

Senin, 30 Mei 2022 | 12:50 WIB
header img
Ilustrasi membakar sampah. Foto: National Geographic Indonesia

JAKARTA, iNewsDepok.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa Denda kepada seorang warga berinisial AR.

Pasalnya, warga tersebut ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.

"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara. Ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Yogi menyebut, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting untuk lebih bijak dan tidak sembarangan mengelola sampah, karena pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara dan bisa dikenakan sanksi dengan denda.

"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC. Selain itu, asap pembakaran juga menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan (dan) membunuh tanaman," jelas Yogi.

Ketika iNews Depok membuka Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013, pasal pasal 130 ayat (1) huruf b yang dimaksud ternyata berbunyi begini: "setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Tidak ada kata "membakar" dalam ayat itu. Kata "membakar" juga tidak ditemukan pada pasal 130 ayat (1) huruf a, c dan d, karena bunyinya sebagai berikut:

Pasal 130 ayat (1) huruf a: "setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Pasal 130 ayat (1) huruf c: "setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

Pasal 130 ayat (1) huruf d: "setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut