get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Kriteria Untuk Mendapatkan Bantuan RTLH di Depok

Lahan Sekitar Simpang Ramanda dan Sengon Siap Dibebaskan, Pemkot Depok Siapkan Rp35 Miliar

Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:18 WIB
header img
Simpang Ramanda. Foto: Diskominfo

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya mengurai kemacetan di Jalan Margonda dan Jalan Pitara Raya. Untuk merealisasikan itu, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkin) mulai melakukan rencana proses pembebasan lahan di Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.

Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Wiyana mengatakan lahan yang akan dibebaskan di Simpang Sengon sekitar 26 bidang tanah seluas kurang lebih 1.200 meter persegi. Perkiraan lahan yang dibebaskan adalah sebagian pertokoan yang berada di sisi kanan dan kiri Jalan Raya Pitara mengarah ke Simpang Sengon dan ke arah Jalan Raya Sawangan.

Sementara di Simpang Ramanda, 20 bidang tanah sekitar 804 meter persegi, sebagian lahan di kiri Jalan Raya Margonda setelah Terminal Depok mengarah ke Fly Over Arif Rahman Hakim.

“Pemkot Depok menyediakan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk membebaskan lahan dua simpang tersebut," ujarnya.

Menurut Wiyana, Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi sudah disahkan Pak Wali Kota.

“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jabar untuk mendapatkan rekomendasi pembentukan Panitia Pengadaan Tanah skala kecil yang ketuanya adalah kepala BPN Kota Depok, sehingga setelah kepanitiaan terbentuk akan dimulai proses administrasi pembebasan lahan," kata Wiyana, Kamis (19/5/2022).

Wiyana menjelaskan pada proses administrasi ini akan dimulai dari pengumpulan data warga pemilik lahan yang akan terdampak dari pelebaran jalan di kedua simpang tersebut. Lalu pengecekan, pengukuran ke lokasi, penelitian data. 

Setelah pengolahan data, dilanjutkan dengan penilaian harga bidang tanah dan benda-benda lain yang ada di atasnya oleh Apraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Pemkot Depok. Kemudian, penyampaian ke pemiliknya, rapat panitia, terakhir pembayaran.

"Biasanya proses dari awal hingga akhir memakan waktu kurang lebih 35-40 hari. Mudah-mudahan proses penetapan lokasi di Kementerian ATR/BPP segera selesai, sehingga kami bisa melakukan tahapan pemberkasan pemilik lahan ke BPN Kota Depok," jelasnya.

Wiyana menjelaskan, selama sepuluh hari ke depan, terhitung sejak kemarin 17 Mei 2022, Disrumkim Kota Depok melakukan pengumuman rencana pelaksanaan proses pembebasan lahan. Pengumuman ini ditempel di Kantor Kelurahan Depok dan Pancoran Mas dan tempat umum yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Menurut Wiyana, pelebaran jalan di Simpang Ramanda diharapkan dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda ke Jalan Arif Rahman Hakim. Kemudian, Simpang Sengon untuk memperlancar jalan kendaraan menuju Underpass Dewi Sartika.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut