Tuntut Penegakan Hukum Sektor Tambang, KMSJ Audiensi dengan Kejagung dan Bareskrim
JAKARTA. iNewsDepok.id - Ratusan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta atau KMSJ mendatangi gedung Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pada hari Senin untuk menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum di sektor pertambangan.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen pemerintah dalam menertibkan kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin resmi.
Dalam kegiatan tersebut, massa membawa berbagai atribut penyampaian aspirasi yang menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah izin usaha pertambangan PT BP.
Kuasa hukum PT BP, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berbagai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sasriponi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan keabsahan dokumen perusahaan.
Menurutnya, pemahaman yang selaras antara berbagai instansi terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan putusan hukum dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihak mahasiswa juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antarinstansi pemerintah, termasuk kementerian terkait, dalam memproses administrasi dan perizinan secara transparan.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah timbulnya potensi kerugian bagi negara serta menjaga iklim investasi yang sehat dan adil di sektor pertambangan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan sejumlah pokok pikiran kepada pihak berwenang.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan secara mendalam terhadap laporan yang disampaikan, serta mengusut setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan profesional.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berjalan dengan tertib. Perwakilan dari Kejagung melalui JAM Pidsus, berkenan menerima kedatangan massa untuk mendengarkan langsung pokok-pokok permasalahan yang disampaikan, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar