Terungkap! Kasus Mutilasi di Depok, Saepul Pilih Korban Berharta Lewat Aplikasi Kencan
JAKARTA, iNews Depok.id - Terungkap modus mutilasi di Depok. Saepul memilih korban dan mengincar hartanya lewat aplikasi kencan Hornet.
Demikian kesimpulan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menggelar rekonstruksi perkara.
Rekonstruksi berlangsung di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belimbing, Cipayung Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
"Pelaku berniat mencuri dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi kencan, didapatlah korban sebagai target. Dari situ, pelaku melakukan komunikasi," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra dikutip Rabu (12/8/2026).
Dari patroli siber di aplikasi kencan Hornet, Saepul (umur 26 tahun) mengetahui korbannya Kunaefi (51 tahun) memiliki sepeda motor Honda PCX.
Saepul kemudian mengundang Kunaefi ke rumah kontrakannya di Jalan Belimbing, Cipayung Raya, Depok.
Untuk menarik minat, Saepul mengiming-imingi korban untuk berhubungan seksual sesama jenis. Korban kemudian datang pada tanggal 23 Juli 2026 malam hari.
"Pelaku melakukan iming-iming, kita duga untuk ada disorientasi seksual," ceplos Kompol Dimitri Mahendra.
Pelaku datang menggunakan Honda PCX yang diincar Saepul. Belum diketahui secara pasti apa yang terjadi antara Saepul dan Kunaefi.
Pasalnya pengakuan Saepul dinilai mengada-ada. Awalnya Saepul mengaku tersinggung diajak berbuat tak senonoh sehingga spontan melakukan pembunuhan.
Namun pengakuan Saepul terpatahkan karena dari fakta yang terungkap belakangan, ternyata dia sendiri yang mengiming-imingi korban berhubungan seksual.
Kompol Dimitri Mahendra juga menyebut Saepul telah membawa pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menusuk korban. Setelah korban meninggal, Saepul melakukan mutilasi dan membuang potongan tubuh korban ke 2 lokasi.
Kasus terungkap pada Selasa, 4 Agustus 2026. Seorang warga menemukan sosok tubuh tanpa kaki di sebuah karung dibungkus plastik hitam di kawasan Tanah Merah, Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Polisi bergerak secepat kilat. Penyidik Ditresktimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul (26) pada Rabu, 5 Agustus 2026 pagi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Terungkap fakta lanjutan bahwa Saepul ternyata menjual Honda PCX dan handphone (HP) milik Kunaefi. Saepul disebut mengantongi uang Rp10.850.000 dari penjualan harta korbannya.
Editor : M Mahfud