Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pejabat Utama Polda Metro Jaya Kini Resmi Bintang Satu Sesuaikan Struktur Kepangkatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pitra Romadoni Bantah Laporan Terhadap Hotman Paris Jadi Pengalihan Isu Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:58 WIB
  • author Ari Sandita
Pitra Romadoni Bantah Laporan Terhadap Hotman Paris Jadi Pengalihan Isu Kasus Febrie Adriansyah
Pengacara Pitra Romadoni membantah keras tuduhan yang menyebut bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea merupakan upaya pengalihan isu. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id — Pengacara Pitra Romadoni membantah keras tuduhan yang menyebut bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea merupakan upaya pengalihan isu. Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, Ays Prayogie, tersebut sempat dikaitkan dengan rumor pengalihan fokus atas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah maupun kasus dugaan korupsi MBG.

Pitra menegaskan di Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026) bahwa tidak ada rekayasa atau pengalihan isu sama sekali dalam pelaporan ini. Ia menyatakan pihaknya tetap mendukung penuh pengusut kasus Febrie Adriansyah agar berjalan transparan dan dikawal bersama, terlebih Kortas Tipikor telah menyerahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Pitra menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil MIO Indonesia terhadap Hotman Paris murni untuk memperjuangkan keadilan dan kehormatan profesi. Laporan tersebut berpatokan pada dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 43, serta Pasal 4 Undang-Undang Pers, menyusul ucapan Hotman Paris Hutapea yang dinilai sangat merendahkan martabat para insan pers dan organisasi media.

"Kami sangat menyesalkan pernyataan HPH yang mengatakan 'kamu nggak punya otak'. Itu sudah sangat merendahkan profesi wartawan. Wartawan adalah orang-orang cerdas, berilmu, dan berintegritas tinggi dalam menyajikan fakta ke rakyat," tegas Pitra.

Atas dasar itu, Pitra bersama organisasi MIO Indonesia meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut