Akademisi Senior Dukung Kapolri soal Penguatan Kompolnas lewat Revisi UU Kepolisian
JAKARTA, iNewsDepok.id - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah menjadi perdebatan di kalangan pemangku kepentingan kepolisian dan hukum di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan peran Kompolnas lebih tepat diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada, bukan melalui pembentukan undang-undang baru.
Pendapat ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan analis politik senior, Boni Hargens, dengan argumen bahwa Kompolnas adalah bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri.
Dalaam keterangan tertulis yang dikirim pada Selasa 12 Mei 2026 dia menyebutkan wacana pembentukan undang-undang khusus bagi Kompolnas pertama kali dilontarkan oleh mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa Kompolnas membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan mandiri agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri secara lebih efektif dan independen.
Dalam argumentasinya, pembentukan UU tersendiri dinilai akan memberikan kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada Kompolnas, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kerangka regulasi yang sudah ada dalam UU Kepolisian.
Perlu diketahui, kata dia, diskusi mengenai penguatan Kompolnas tidak terlepas dari konteks reformasi Polri yang kini sudah dilaporkan diterima Presiden Prabowo pada 5 Mei 2026 lalu.
Sejak era reformasi, upaya untuk memperkuat mekanisme pengawasan sipil terhadap kepolisian terus berkembang. Kompolnas sendiri dibentuk sebagai salah satu instrumen dari upaya tersebut, dengan mandat untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional dan mengawasi kinerja Polri.
"Oleh karena itu, pertanyaan mengenai bentuk regulasi yang paling tepat untuk Kompolnas adalah isu yang relevan dan berdampak strategis," kata Boni.
Boni menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa penguatan fungsi dan peran Kompolnas tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru yang berdiri sendiri. Menurut pandangan Kapolri, penguatan tersebut jauh lebih efektif dan tepat sasaran apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan telah memiliki landasan hukum yang mapan.
Posisi Kapolri ini bukan semata-mata penolakan terhadap ide penguatan kelembagaan Kompolnas, melainkan sebuah pandangan strategis mengenai cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan memasukkan penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian, maka hubungan fungsional antara Kompolnas dan Polri akan lebih jelas dan terstruktur.
Hal ini juga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan yang bisa muncul apabila terdapat dua instrumen hukum yang berbeda mengatur dua lembaga yang saling berkaitan erat.
Pendekatan integrasi juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi nasional. Pembentukan sebuah undang-undang baru membutuhkan proses yang panjang, sumber daya yang besar, dan konsensus politik yang luas, sementara revisi terhadap UU Kepolisian yang sudah ada dapat dilakukan dengan lebih terarah dan fokus pada poin-poin penguatan yang diperlukan.
Boni Hargens memberikan dukungan eksplisit terhadap sikap Kapolri dan memperkuat argumentasi tersebut dari sudut pandang akademis dan demokratis. Boni menegaskan bahwa keberadaan Kompolnas tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem kelembagaan Polri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian itu sendiri.
Lebih lanjut doktor filsafat lulusan terbaik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut menilai penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya.
Sebaliknya, pengaturan tersebut justru memastikan bahwa Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang. “Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian”,pungkas Boni.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar