BREAKING NEWS Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp2 Triliun, Bagian dari Korupsi Wilmar Group Rp11,8 T
JAKARTA, iNewsDepok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya yang melibatkan Wilmar Group, dengan total kerugian negara fantastis mencapai Rp11.880.351.802.619.
Dalam ekspos kasus hari ini, Selasa (17/6/2025), Kejagung memamerkan sebagian kecil dari uang sitaan tersebut, yaitu tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp2 triliun yang menyerupai gunung.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipamerkan ke publik itu diharapkan dapat mewakili total uang Rp11,8 triliun yang telah disita. Seluruh uang ini merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menekankan bahwa penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola industri persawitan di Indonesia.
"Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinear dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta