get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Soroti Krisis Sampah Depok, Dorong Regulasi Tegas Cegah Sampah Liar dari Luar Kota

Mengenal Jalan di Depok (1): Margonda Terbagi 3 Status, Bagian Tengah Milik Siapa?

Selasa, 15 April 2025 | 16:15 WIB
header img
Jalan Margonda. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Mengenal Jalan di Kota Depok. Untuk Jalan Margonda ternyata terbagi 3 segmen dengan 3 status. 

Kepala Seksi Perencanaan Analisis dan Pengembangan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadan Fajar Respati, memberikan penjelasan terkait status jalan-jalan yang ada di Kota Depok, Selasa (15/4/2025). Penjelasan ini penting untuk memahami kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan setiap ruas jalan.

Dadan memaparkan perbedaan mendasar antara jalan kota, jalan provinsi, dan jalan nasional. Jalan kota berada di dalam wilayah administrasi kota, jalan provinsi menghubungkan antar kota/kabupaten dalam satu provinsi, sementara jalan nasional menghubungkan antar provinsi.

Untuk Kota Depok sendiri, Dadan mengungkapkan beberapa ruas jalan berstatus nasional. "Yang pasti, Jalan Raya Bogor. Karena itu kan dari provinsi Jawa Barat menuju DKI Jakarta. Terus, Parung-Ciputat, itu sama, sampai perbatasan Tangerang," jelas Dadan.

Lebih lanjut, ia menerangkan adanya koneksi antar jalan nasional di dalam Kota Depok. 

"Contohnya Jalan H. Juanda. Lalu, Margonda segmen 2, dari H. Juanda sampai Arif Rahman Hakim. Dia terkoneksi lagi Arif Rahman Hakim, terkoneksi lagi ke Jalan Nusantara, itu masih jalan nasional," ungkapnya.

Rangkaian jalan nasional di Depok berlanjut dari Nusantara menuju Jalan Raya Sawangan, kemudian Sawangan-Muchtar, hingga Muchtar-Parung-Ciputat.

Sementara itu, untuk jalan provinsi di Depok meliputi ruas jalan dari Kampung Sawah (menghubungkan Kabupaten Bogor dan Kota Depok), Kalimulya, KSU, Siliwangi, hingga Dewi Sartika.

Fokus Margonda: Terbagi Menjadi Tiga Segmen dengan Status Berbeda

Dadan secara khusus menyoroti Jalan Margonda yang merupakan salah satu arteri utama di Kota Depok. Menurutnya, Jalan Margonda dapat dibagi menjadi tiga segmen dengan status kepemilikan yang berbeda.

"Kalau kita membagi jalan Margonda, itu menjadi tiga segmen. Segmen 1, itu dari Siliwangi (lampu lalu lintas Siliwangi) sampai dengan pertigaan Arif Rahman Hakim, statusnya jalan kota," terangnya.

Kemudian, segmen kedua Jalan Margonda memiliki status jalan nasional. "Untuk segmen 2, dari Arif Rahman Hakim sampai dengan perempatan IR H. Juanda, itu jalan nasional," imbuhnya.

Sedangkan untuk segmen terakhir Jalan Margonda kembali menjadi jalan kota. "Dan yang ke 3, dari perempatan IR H. Juanda sampai dengan fly over UI, itu jalan kota lagi," jelas Dadan.

Implikasi Status Jalan Terhadap Kewenangan Pengelolaan

Dadan menjelaskan bahwa status jalan berimplikasi langsung pada kewenangan pengelolaan dan pemeliharaannya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Nah otomatis, ketika masuk ke jalan nasional, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik itu dari perhubungannya, Kementeriannya Perhubungan ya kalau di nasional. Lalu pekerjaan umumnya, Kementerian Pekerjaan Umum, itu dari tingkat nasional. Kewenangannya berupa infrastruktur, managemennya, managemen rekayasa jalannya," paparnya.

Begitu pula dengan jalan provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, mulai dari Dinas Perhubungan hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tingkat provinsi.

"Kalau jalan kota, otomatis menjadi kewenangan pemerintah kota. Kewenangan siapa? Dari pimpinan daerah terhadap OPD terkait," pungkas Dadan.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai status jalan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kota Depok.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut