DEPOK, iNews Depok.id - Usman bin Muhammad Ali alias Usman Janatin dan Harun bin Said alias Tahir adalah dua orang pahlawan Indonesia yang gugur demi mempertahankan kedaulatan negara. Usman dan Harun merupakan prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut yang dieksekusi di tiang gantungan oleh Singapura yang saat itu masih tergabung dengan Malaysia.
Usman dan Harun dianggap bersalah dengan tuduhan meledakkan bom di pusat kota di Singapura. Aksi itu dilakukan keduanya saat terjadinya konfrontasi Indonesia dan Malaysia.
Usman memiliki nama asli Sersan KKO Janatin alias Usman bin Haji Muhamad Ali. Sedangkan Harun bernama lengkap Kopral KKO Tohir alias Harun bin Said.
Usman adalah prajurit KKO Angkatan Laut kelahiran Purbalingga, Jawa Tengah, tanggal 18 Maret 1943 dan Harun adalah kelahiran Pulau Bawean, 4 April 1947.
Kisah sejarah ini bermula pada Maret 1965, Usman, Harun dan Gani bin Arup, mendapat tugas khusus dari Komando Operasi Tertinggi (KOTI) untuk memasuki Singapura sebagai bagian dari perkuatan militer Indonesia untuk membantu para sukarelawan Indonesia di wilayah musuh.
Dengan menggunakan perahu karet, ketiganya berangkat tanggal 8 Maret 1965 dengan membawa 12,5 kilogram bahan peledak.
Mereka mendapat perintah untuk melakukan sabotase ke sasaran-sasaran penting di kota Singapura. Sasaran tidak ditentukan dengan pasti, sehingga mereka harus menentukannya sendiri.
Tanggal 10 Maret 1965 mereka meledakkan bangunan MacDonald House yang terletak di pusat kota. Peristiwa itu menimbulkan kegemparan dan kekacauan bagi masyarakat Singapura.
Suasana Gedung MacDonald House pasca pengeboman yang dilakukan Usman dan Harun. Foto: The Straits Times/ Kok Ah Cong
Setelah melakukan aksinya, Harun dan Usman melarikan diri dan berhasil mencapai daerah pelabuhan, sedangkan Gani bin Arup mencari jalan lain.
Sebuah motor boat berhasil mereka rampas untuk kembali ke Pulau Sambu. Namun di tengah jalan, motor boat mengalami kerusakan mesin. Mereka akhirnya ditangkap patroli musuh pada 13 Maret 1965. Keduanya dibawa kembali ke Singapura untuk diadili. Pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati.
Pemerintah Indonesia melakukan berbagai usaha untuk meminta pengampunan atau keringanan hukuman, namun tidak berhasil.
Hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 1968, tepatnya pukul 06.00 pagi, keduanya gugur setelah menjalani hukuman gantung di dalam penjara Changi, Singapura.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama di mana Usman dan Harun digantung untuk kejayaan bangsa ini.
Atas keberanian Usman dan Harun, Pemerintah Indonesia mengabadikan nama kedua pahlawan tersebut sebagai nama di salah satu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), dengan nama KRI Usman Harun. Foto: dok. Puspen TNI
Penetapan pahlawan dilakukan pada 17 Oktober 1968 oleh Presiden RI Soeharto, berdasarkan SK Presiden RI Nomor 050/TK/Tahun 1968.
Sebagai penghargaan atas jasa dan pengorbanan jiwa raganya pada bangsa dan negara, Pemerintah Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti dan keduanya diangkat sebagai Pahlawan Nasional, serta dinaikkan pangkatnya, yakni Usman menjadi Sersan Anumerta KKO dan Harun menjadi Kopral Anumerta KKO.
Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh Pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Akar permasalahan pengeboman ini bermula pada pada 31 Agustus 1957 saat berdirinya negara Persemakmuran Malaya. Saat itu, negara Malaysia berpeluang untuk memperluas wilayahnya karena pada saat bersamaan, Singapura ingin bergabung dalam persemakmuran, namun ditolak oleh Inggris.
Kemudian pada 16 September 1963 dibentuk federasi baru bernama Malaysia yang merupakan negara gabungan Singapura, Kalimantan Utara (Sabah), dan Sarawak.
Kesultanan Brunei kendatipun ingin bergabung dengan Malaysia, namun tekanan oposisi yang kuat lalu menarik diri. Alasan utama penarikan diri adalah Brunei merasa memiliki banyak sumber minyak, yang nanti akan jatuh ke pemerintahan pusat (Malaysia).
Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno sejak semula menentang keinginan Federasi Malaya yang tidak sesuai dengan perjanjian Manila Accord.
Presiden Soekarno menganggap pembentukan Federasi Malaysia sebagai 'boneka Inggris' merupakan kolonialisme dan imperialisme dalam bentuk baru serta dukungan terhadap berbagai gangguan keamanan dalam negeri dan pemberontakan di Indonesia.
Maka dibentuklah sukarelawan untuk dikirim ke negara itu setelah pengomandoan Dwikora oleh Presiden Soekarno pada tanggal 3 Mei 1964 di Jakarta.
Editor : Mahfud