JAKARTA, iNews Depok.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 yang terjadi pada 2 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyatakan hal tersebut dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum pemah menerima SPDP terkait perkara kebakaran Gedung Cyber 1 yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Haryoko.
Kebakaran menewaskan 2 siswa magang dari SMK Taruna Bhakti, Depok, Jawa Barat.
Kasus kebakaran ini menimbulkan perhatian besar karena terjadi di pusat teknologi yang disewa oleh banyak perusahaan besar, termasuk anak usaha Telkom Tbk, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kepolisian untuk memberikan transparansi penuh atas alasan di balik penghentian penyidikan kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini harus dipertanyakan mengingat dampak kebakaran yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan kerugian besar bagi perusahaan teknologi serta layanan publik yang beroperasi di gedung tersebut.
"Keluarga korban berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini," tegas Sugeng, sembari menekankan pentingnya kejelasan dari pihak berwenang untuk menjawab pertanyaan publik mengenai penghentian kasus yang menyangkut nyawa dan harta banyak pihak.
Kasus kebakaran Gedung Cyber 1 hingga kini masih menyimpan banyak misteri, terutama terkait penanganan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Editor : Mahfud