JAKARTA, iNews Depok.id – Penyidikan kasus kebakaran gedung Cyber 1 Kuningan yang menewaskan 2 siswa magang asal Kota Depok dihentikan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kebakaran terjadi pada 2 Desember 2021. Korban tewas 2 siswa magang asal Kota Depok yakni, Seto Fachrudin (18) dan Muhammad Redzuan Khadafi (17).
"Iya benar, kasus kebakaran itu telah keluar surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata seorang sumber yang tak bersedia disebut namanya.
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi belum menjawab secara tegas kasus kebakaran yang menawaskan 2 siswa asal Kota Depok telah di SP3.
”Coba nanti dicek dulu ya,” katanya dalam konfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8).
Keluarga korban kasus kebakaran Gedung Cyber hingga kini masih terus menanti hasil penyidikan polisi.
"Belum ada yang disampaikan ke keluarga. Kita juga menunggu hasil investigasinya seperti apa, dan kita dijanjikan soal itu," kata Beno, orangtua korban Redzuan, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Senada juga disampaikan Jono, orangtua korban bernama Seto. "Belum ada informasi apapun dari polisi," katanya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Menurut Seto, pihak keluarga korban belakangan hanya diminta untuk membantu pihak pemilik gedung untuk membuka segel Polisi dalam bentuk tanda tangan agar kegiatan operasional bisa kembali dilakukan.
Dampak Besar Kebakaran
Kebakaran Gedung Cyber 1 pada 2 Desember 2021, selain menewaskan 2 siswa asal Kota Depok juga berdampak besar pada layanan digital dan perbankan. Aplikasi penting seperti Shopee, RuangGuru, dan IPOT mengalami gangguan akses. Perusahaan teknologi yang berkantor di gedung tersebut juga mengalami kerugian besar.
Editor : M Mahfud