DEPOK, iNews Depok.id - Polres Metro Depok bergerak cepat untuk mengungkap tewasnya seorang wanita cantik bernana Ella Nanda Sari Hasibuan (30) usai menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ Beauty, Kota Depok. Dugaan malpraktik medis pun kini mencuat.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyebut kasus tersebut sebagai insiden serius. Dalam keterangan resminya, Sabtu (27/7/2024), Arya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus ini. Meskipun belum ada laporan resmi dari keluarga korban, kepolisian merasa perlu untuk bertindak cepat mengingat seriusnya insiden ini.
"Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari keluarga korban terhadap kejadian ini. Namun demikian, kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini dan mendalami penyebab kematian korban," kata Arya.
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah memastikan apakah dokter yang melakukan prosedur tersebut memiliki kualifikasi dan izin praktik yang sesuai dengan standar medis. Selain itu, kepolisian juga akan memeriksa secara menyeluruh prosedur yang dilakukan, peralatan medis yang digunakan, serta kondisi klinik saat tindakan berlangsung.
"Kepolisian saat mengetahui kejadian ini melalui media sosial maka langsung melakukan pengecekan kepada pihak klinik baik di TKP maupun pada pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.
Untuk memperkuat penyelidikan, kepolisian telah melakukan olah TKP di Klinik WSJ Beauty. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf klinik. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan.
Masyarakat pun turut menyoroti kasus ini dan mendesak pihak berwajib untuk menuntaskan penyelidikan secepatnya. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan juga bagi lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik medis, khususnya di klinik kecantikan.
"Kami berharap polisi dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar salah seorang warga Depok.
Editor : Mahfud