get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

BPJAMSOSTEK Kota Depok Serahkan Santunan Puluhan Juta Kepada Peserta yang Baru Lima Bulan Bergabung

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:48 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta.Foto : Indra Siregar.

DEPOK, Inews Depok.id - BPJS Ketenagakerjaan Depok menyerahkan santunan kematian kepada salah seorang UMKM SRC Teteh Pancoran Mas yang meninggal dunia walaupun baru lima bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan, I Puti Wiradana Mertha Putra,  bersama Founder ICPPS & UKM Center UI, Nining Indroyono Soesiolo dan pihak PT. SRC Indonesia Sembilan kepada keluarga almarhumah.

Disisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Achiruddin, menyampaikan berbelasungkawa atas meninggalnya almarhumah dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab kami, dan kami BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak keluarga senilai Rp42juta untuk santunan kematian” ujarnya.

Achiruddin juga mengatakan sebesar apapun santunan yang diberikan pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok istri sekaligus ibu tercinta untuk keluarga, namun dia berharap semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan.

Oleh karena itu, pekerja berhak mendapatkan hak-hak yang layak,  pentingnya perlindungan dan keadilan bagi semua jenis pekerja di Indonesia yang salah satunya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan dengan iuran paling ringan Rp36.800 per bulan dengan mendapat perlindungan tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kita berharap momen ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja baik formal maupun informal. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja merasa aman, keluarga dapat tenang di rumah, yang semuanya berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera,” tutup Achiruddin.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut