DEPOK, iNews Depok. id - Keberatan penyidikan dihentikan, kasus dugaan penipuan sepeda Brompton berujung Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (28/5/2024).
Kasus ini bermula pelaporan Isyam Satrio terhadap AB ke Polres Metro Depok pada 17 Maret 2023. Kasusnya dugaan penipuan 3 sepeda Brompton dan 1 jam tangan senilai miliaran rupiah.
Isyam Satrio, melalui kuasa hukumnya, Bayu Syahputra Muslimin menyatakan proses penyidikan berlangsung selama hampir satu tahun.
Polres Metro Depok, kata Bayu, kemudian menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada April 2024. Alasannya tidak ditemukan cukup bukti.
"Kami keberatan Penyidikan dihentikan," kata Bayu Syahputra Muslimin kepada wartawan, usai sidang praperadilan di PN Depok, Selasa (28/5/2024).
"Jadi, kedatangan kami ke sini (Pengadilan Negeri Depok) untuk menyampaikan keberatan melalui proses praperadilan, untuk koreksi," sambungnya.
Bayu menceritakan
selama proses penyidikan, sudah diperiksa 13 saksi, termasuk pelapor, terlapor, saksi notaris, dan ahli pidana. Penggeledahan juga telah dilakukan dan dari 1 dari 4 barang bukti, yaitu sepeda Brompton, ditemukan di kediaman terlapor.
Dalam proses penyidikan, tutur Bayu, terlapor tidak mengakui perbuatannya. Upaya Restorative Justice (RJ) 2 kali dilakukan tetapi gagal.
Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Adib membenarkan sidang praperadilan yang digelar di PN Depok pada Selasa 28 Mei kemarin merupakan antara pihak pemohon Isyam Satrio dan termohon yakni Polres Metro Depok.
Editor : M Mahfud