get app
inews
Aa Text
Read Next : Supian-Chandra Siapkan Hadiah Rp 10 Juta untuk Pelapor Money Politics

Andi Tatang Supriyadi: Belum Saatnya SS Mundur sebagai ASN

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:40 WIB
header img
Andi Tatang Supriyadi, akademisi dan praktisi hukum. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id - Saling serang antar kubu dalam perhelatan Pilkada Depok 2024 mulai bergemuruh. Salah satunya adalah desakan agar Supian Suri yang kini menjabat Sekda Kota Depok untuk mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Supian Suri (SS) diisukan akan maju sebagai salah satu calon wali kota Depok yang diusung 6 partai dengan terbentuknya Koalisi Sama Sama (Koalisi SS). 

Namun akademisi dan praktisi hukum, Andi Tatang Supriyadi menyatakan SS belum saatnya mundur. Tatang tak asal cuap. 

Ia merujuk regulasi tentang pencalonan ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

"Ada Undang - Undang yang mengatur yaitu Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata pria ber pembawaan kalem ini. 

"Disebutkan dalam pasal 56 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Tatang. 

Tatang juga menyebut pasal 59 ayat 3 bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota, DPD, gubernur, wagub, bupati/wali kota dan wakilnya wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Tak hanya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Tatang juga menyitir pasal 7 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

” Jadi menurut saya SS tidak perlu mundur karna belum ditetapkan sebagai calon Walikota Depok oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok,sesuai Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan Pasal 59," urai Tatang. 

Tatang menilai jika sekarang partai atau simpatisan ramai-ramai dukung dan deklarasi SS untuk maju sebagai Walikota Depok adalah hal sah. 

"Sah- sah saja tidak ada larangan dan tidak juga SS harus mundur dari ASN,” cetus Andi Tatang Supriyadi.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut