get app
inews
Aa Read Next : Viral! Aksi Berbahaya Anak-Anak Memancing Telolet Bus si Pintu Tol Sawangan Depok

Kuasa Hukum Korban Investasi Emas Bodong di Depok Siap Seret Terlapor ke Pengadilan

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:50 WIB
header img
Kuasa hukum para korban investasi emas bodong di Depok, Andi Tatang Supriyadi. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Andi Tatang Supriyadi, kuasa hukum para korban investasi emas bodong di Depok, menuntut keadilan bagi kliennya. Ia menegaskan tekadnya untuk membawa terlapor (RF) ke meja hijau dan mengembalikan uang para korban yang telah ditipu.

"Kami berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan uang para korban bisa dikembalikan," kata Andi Tatang Supriyadi, saat ditemui iNews Depok di Mapolres Depok, Rabu (8/5/2024).

Saat ini, Andi Tatang telah mendampingi 22 korban dengan total kerugian mencapai Rp 6,8 miliar. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor dan menunggu itikad baik dari RF.

"Korban-korban ini sudah melakukan mediasi dengan RF, namun tidak ada hasil. Oleh karena itu, mereka terpaksa berjaga di depan rumah RF untuk mengawasinya," jelasnya.

Andi Tatang menegaskan bahwa 21 korban lainnya yang belum melapor akan segera menyusul jika RF tidak menunjukkan itikad baik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar. Hati-hati dengan modus penipuan seperti ini," pesan Andi Tatang.

Kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban.

“Untuk korban berjumlah sekitar 25 orang yang sudah melapor. Total kerugian sekitar Rp 6 Miliar,” katanya kepada wartawan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang tidak wajar. Pastikan untuk melakukan riset yang mendalam sebelum berinvestasi dan hanya berinvestasi di tempat yang terpercaya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut