get app
inews
Aa Text
Read Next : iPhone 16 Tidak Kunjung Resmi di Indonesia, Apple Surati Kemenperin

PT VSS Bantah Jubir Kemenperin, Sebut Proyek Rp80 Miliar Tidak Fiktif

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:31 WIB
header img
Kuasa hukum PT VSS membantah Jubir Kemenperin, bahwa proyek Rp80 miliar tidak fiktif

JAKARTA, iNews.id – PT Visi Solusi Sukses (PT VSS) menyangkal pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai proyek fiktif yang dilakukan oleh mereka di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) pada tahun anggaran 2023.

N. Daru Utomo, Kuasa Hukum PT VSS, dengan tegas membantah pernyataan yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian [Febri Hendri Antoni Arif] tentang adanya proyek fiktif di Kementerian Perindustrian.

Lebih lanjut, advokat dari Kantor Hukum LPS & Associates ini, menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh kliennya di Direktorat IKHF Kemenperin adalah Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi senilai sekitar Rp80 miliar.

"Proyek tersebut dilakukan dengan sistem swakelola dengan melibatkan penyedia yang dalam hal ini adalah klien kami," ujar N Daru Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi tersebut dilakukan di beberapa daerah dengan total 105 event atau titik. PT VSS telah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai dengan target yang telah disepakati.

Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut, PT VSS telah mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa PT VSS telah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan (SPL), dokumen kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan berita acara. "Semuanya lengkap," katanya.

Daru menyebutkan bahwa dari total nilai proyek sekitar Rp80 miliar tersebut, kliennya telah melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, pekerjaan tersebut selesai sebelum waktu yang ditentukan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut