get app
inews
Aa Text
Read Next : Langkah Imam-Ririn untuk Pemerataan Kesejahteraan di Depok, Debat Kedua Pilkada Depok

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Segera Diperbaiki

Selasa, 16 April 2024 | 17:21 WIB
header img
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono saat mengunjungi rumah warga yang rusak akibat angin puting beliung. Foto : Ist.

DEPOK, iNews Depok.id - Hujan dan angin kencang yang menerjang wilayah Kecamatan Bojongsari, beberapa hari kemarin menimbulkan kerusakan bagi rumah warga.

Sejauh ini, terdata ada lima rumah mengalami kerusakan yang tersebar di RT 01 RW 01 Kelurahan Bojongsari Baru dan empat rumah di RT 01 RW 05 Kelurahan Curug. 

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono bergegas untuk meninjau kerusakan yang ditimbulkan bencana alam tersebut.

Dalam kunjungannya, Imam mengatakan seluruh rumah yang rusak tersebut akan diperbaiki tahun ini menggunakan anggaran perubahan.

"Mudah-mudahan bisa dianggarkan di anggaran perubahan 2024 terhadap program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) karena tahun ini belum diusulkan, insya Allah kita usulkan supaya dapat bantuan tahun ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan, tinjauan dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada warganya yang sedang tertimpa musibah. 

"Tinjauan dilakukan karena ada pengaduan melalui Whatsapp saya dari masyarakat maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tentang rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana," katanya. 

Dia mengapresiasi inisiatif dan peran aktif ketua LPM dalam memperhatikan warga diwilayahnya. 

Hal tersebut, imbuhnya sangat dibutuhkan agar masyarakat yang terkena musibah dapat segera terbantu.

"Bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan bisa lepor ke ketua lingkungan agar diusulkan perbaikan," tutupnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut