DEPOK, iNews Depok.id – Bujug buset, akibat terlalu polos seorang warga mengaku tertipu Rp163 juta untuk uang muka pembelian rumah dengan modus akan digunakan untuk menebus sertifikat rumah terlebih dulu.
Peristiwa di wilayah hukum Polres Depok diunggah akun Instagram @depokhariini, (7/3/2024). Unggahan tersebut mendapat komentar warganet yang memberi saran untuk cek dan ricek terkait transaksi agar tak tertipu.
Dalam unggahan diceritakan seorang warga bernama Suhirno. Ia mengaku tertipu Rp163 juta.
Transaksi terjadi pada tanggal 28 Januari 2024 antara Suhirno dengan seorang bernama Muslim di sebuah rumah makan di Jalan Raya Citayam Pertanian.
Dalam transaksi itu Suhirno bertemu Muslim yang menjual rumah 72 meter persegi di kawasan Iwul Parung Bogor.
Suhirno diminta menyerahkan uang muka Rp163 juta dengan alasan akan digunakan untuk menebus sertifikat rumah yang sudah dijaminkan ke orang lain.
Suhirno yang ngebet memiliki rumah tak berpikir panjang. Ia pun mentrasfer uang Rp163 juta ke rekening atas nama Syarifah.
Tunggu ditunggu sertifikat tak juga nongol. Suhirno gigit jari.
Dada Suhirno makin nyesek setelah dicek ke BPK Kabupaten Bogor ternyata sertifikat tak terdaftar alias bodong. Suhirno pun dikabarkan sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.
”Ya Allah, polos banget, masa percaya gitu aja tanpa lihat fisik dan cek dulu,” kata seorang warganet dalam kolom komentarnya.
Seorang warganet lain merasa prihatin. Ia menyebut lebaran sudah dekat dan orang tersebut kehilangan uang begitu banyak akibat tertipu.
Sementara seorang warganet lainnya menyebut di Depok memang banyak mafia tanah dan perumahan. Wow, bujug buset.
Editor : M Mahfud