DEPOK, iNewsDepok.id - Sejalan dengan target Kementerian ATR/BPN tahun 2024 untuk memperoleh 100 satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Senin 26 Februari 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melaksanakan komitmennya dengan mendeklarasikan pencanangan zona integritas.
Deklarasi zona integritas ini, merupakan langkah awal komitmen bersama Kantor Pertanahan Kota Depok untuk bergerak mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima.
“Komitmen ini tentunya harus dilaksanakan secara serius, komprehensif, bertahap dan harus memiliki progres. Pembangunan zona integritas ini adalah suatu keniscayaan sehingga cepat ataupun lambat harus dilaksanakan,” tegas Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam sambutannya.
Dari masa ke masa, sambung Indra, kualitas pelayanan publik selalu diupayakan untuk dibenahi dan diperbaiki dalam rangka memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam sesuai dinamika dan perkembangan zaman yang senantiasa berubah.
“Maka, pelayanan prima harus diterapkan, mulai dari garda terdepan yang berhadapan langsung dengan publik hingga ke level manajerial,” jelasnya.
Ditambahkan Indra, keberhasilan dalam pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi yang semuanya akan berdampak dan relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas organisasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
Pastinya, kata dia, langkah reformasi birokrasi ini dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk perilaku dan karakter aparatur birokrasi secara individu maupun kelembagaan sehingga dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, diharapkan setiap aparatur memiliki integritas dan kualitas kinerja yang baik serta berorientasi pada pelayanan prima,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Indra Gunawan, setelah pencanangan ini, Kantor Pertanahan Kota Depok akan mulai membangun Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Untuk diketahui pembangunan zona integritas berfokus pada 6 komponen pengungkit meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit dimana dalam setiap komponen harus memperhatikan aspek pemenuhan dan reform.
Editor : M. Syaiful Amri