DEPOK, iNews Depok. id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot tinja. Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada Januari 2024.
Kenaikan tarif retribusi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran kenaikan tarif retribusi sedot tinja ini berbeda-beda, tergantung objek retribusi.
Untuk objek sosial, tarif retribusi naik dari Rp90 ribu menjadi Rp150 ribu per truk. Untuk rumah tangga, tarif retribusi naik dari Rp210 ribu menjadi Rp350 ribu per truk. Untuk perkantoran pemerintahan, tarif retribusi naik dari Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu per truk.
Sementara itu, untuk objek komersil, tarif retribusi naik dari Rp450 ribu menjadi Rp550 ribu per truk. Sedangkan untuk objek industri, tarif retribusi naik dari Rp510 ribu menjadi Rp650 ribu per truk.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, mengatakan bahwa kenaikan tarif retribusi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sedot tinja. Selain itu, kenaikan tarif retribusi ini juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
"Kenaikan tarif retribusi sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, retribusi ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Citra, dikutip Selasa (16/1/2024).
Citra menambahkan, masyarakat yang membutuhkan layanan sedot tinja dapat menghubungi admin UPTD IPLT di nomor 021 7750551 atau 08111043175.
Kenaikan tarif retribusi sedot tinja di Kota Depok telah mulai berlaku pada mulai tahun 2024. Masyarakat diminta untuk memahami kenaikan tarif ini dan tetap menggunakan layanan sedot tinja yang profesional.
Editor : Mahfud