get app
inews
Aa Text
Read Next : Islamic Development Bank Kagum Dengan Program Pertanian UPLAND

Peran Perawat Dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional Berdasarkan UU Kesehatan No 17

Rabu, 27 Desember 2023 | 10:48 WIB
header img
Mahasiswa S2 Program Magister Keperawatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan UI. Foto: Dok

Disusun oleh: Ns. Uminah, S.Kep, Program Magister Keperawatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Pembangunan nasional dibidang kesehatan bertujuan untuk peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk kehidupan yang lebih sehat bagi setiap penduduk. Tujuan dapat dicapai dengan upaya peningkatan pengembangan pelayanan kesehatan di berbagai jenis dan jenjang pelayanan kesehatan yang efisien, bermutu dan terjangkau.  (Kemenkes RI, 2011).

Dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan salah satunya diperlukan tenaga perawat.

Berdasarkan UU kesehatan No.38 2014 tentang keperawatan. Salah satu tujuan  Praktik Keperawatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keperawatan masa kini (Nursing Now) yang di canangkan The International Council of Nurses (ICN) dan Word Health Organization (WHO) tahun 2018 bahwa perlu peningkatan status dan profil perawat dan bidan seluruh dunia. Peningkatan persepsi perawat, peningkatkan pengaruh dan memaksimalkan kontribusi agar setiap orang di mana pun memiliki akses terhadap kesehatan dan layanan kesehatan. Pesan utamanya adalah Pemberdayaan Perawat (Empower Nurses)  Perawat Sangat Penting (Nurses Are Vital), Berinvestasi Pada Perawat (Invest  In Nurses).

Dalam era dinamika kesehatan global saat ini, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengakomodasi peran dan tanggung jawab perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan di Indonesia. Perawat berperan dalam upaya pencegahan penyakit dan promosi kesehatan, peningkatan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, karena dapat ditempatkan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Secara keseluruhan, peran perawat dalam mewujudkan pembangunan kesehatan nasional sangat luas dan penting. Perawat menjadi ujung tombak terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai kesetaraan kesehatan secara nasional diperlukan

  • Dukungan dan kemauan tenaga keperawatan untuk berperan di komunitas.
  • Konsistensi tenaga perawat untuk terlibat dari mulai hilir, tengah, dan hulu terhadap pemerataan masalah kesehatan. .
  • Belajar dari pengalaman dan pendidikan perawat yang memiliki keterampilan dan kompetensi.
  • Siswa Pendidikan keperawatan ikut terlibat dalam dalam pelayanan di komunitas.
  • Diperlukan pendanaan untuk pemerataan masalah kesehatan masyarakat.
  • Evaluasi program dan kebijakan serta sumber daya.

Pentingnya peran perawat dalam mewujudkan pembangunan kesehatan nasional di Indonesia menjadi semakin terang benderang dengan adanya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Kita telah menjelajahi berbagai aspek peran perawat yang esensial dalam mendukung implementasi undang-undang tersebut.

Pertama perawat berfungsi sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. perawat bertanggung jawab memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas. Asuhan keperawatan yang profesional dan berbasis bukti ilmiah. Melalui peran ini, perawat turut berkontribusi dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional untuk pelayanan yang merata dan bermutu bagi masyarakat.

Upaya pencegahan penyakit dan promosi kesehatan, sebagai suatu pendekatan yang lebih efektif dan ekonomis dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat. Sebagai agen promosi kesehatan, diharapkan dapat merubah perilaku masyarakat menuju gaya hidup sehat untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit.

Penempatan perawat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan menjadi penting untuk mengatasi disparitas kesehatan antar wilayah dan kelompok masyarakat. Perawat yang sering terlibat dalam interaksi langsung dengan pasien, dan menjadi ujung tombak terhadap akses pelayanan kesehatan yang merata. Perawat juga dapat berkolaborasi antar profesi, yang membuka pelayanan kesehatan terintegrasi dan holistik. Perawat juga mendukung penelitian dan pengembangan di bidang keperawatan.  

Secara keseluruhan, perawat juga berperan sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional Indonesia sesuai dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Daftar Pustaka

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014, tentang Keperawatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 38 tqhun 2014 tentang Keperawatan.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Komite Keperawatan Nasional. (2023). Standar Profesi Perawat Indonesia: Panduan Implementasi Menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Jakarta: Komite Keperawatan Nasional.

5. World Health Organization. (2023). Nursing Now: Empowering Nurses for Universal Health Coverage. Geneva: World Health Organization. https://www.emro.who.int/media/news/nursing-now-campaign-empowering-nurses-to-improve-global-health.html

6. Patrice K. Nicholas P.K, Breakey S. 2015. Global Health Nursing in the 21st Century. Springer publishing, Pennsylvania.

DOI: 10.1891/9780826118721.0001

7. Wakefield M.K, Williams D.R, Le Menestrel S, and  Flaubert L.J. , The Future of Nursing 2020-2030: Charting a Path to Achieve Health Equity (2021). Washington, DC: The National Academies Press. https://doi.org/10.17226/25982.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut