DEPOK, iNewsDepok.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengakui pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kota Depok berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Analisis Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Dadan Fajar Respati kepada iNews Depok, Senin (13/11/2023).
“Iya (menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas),” kata Dadan, saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, Dishub Kota Depok tetap menerbitkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) untuk pembangunan SPBU di GDC tersebut. Amdal lalin ini diterbitkan setelah Dishub melakukan rapat bersama instansi terkait, termasuk Kepolisian Resor Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan instansi lainnya.
Untuk meminimalkan potensi kemacetan tersebut, Dishub Depok merekomendasikan beberapa hal, antara lain: pemasangan water barrier di sekitar SPBU untuk mencegah kendaraan berputar balik di jalan menurun dan berkelok.
Kemudian, pengaturan waktu pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) agar tidak dilakukan pada jam sibuk. Dan pemasangan tempat cuci mobil untuk truk-truk yang mengangkut material pembangunan agar tidak tercecer di jalan.
Dadan menyebut, dalam proses pengajuan amdal lalin, Dishub Kota Depok akan terlebih dahulu melihat izin tata ruang dan izin pemanfaatan ruang (IPR). Jika kedua izin tersebut sudah memenuhi persyaratan, maka Dishub tidak dapat menolak atau tidak mengeluarkan rekomendasi amdal lalin.
“Kalau secara administrasi semua terpenuhi, kita justru mengadakan amdal lalin itu untuk meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan,” pungkas Dadan.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan SPBU di Jalan Grand Depok City mendapat sorotan dari Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman. SPBU tersebut berada di jalan menurun dan berkelok. Selain itu, SPBU juga berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, yang jadi pertanyaan adalah seperti apa kajian Amdal Lalin yang dilakukan? Apakah memang dilakukan oleh ahli yang kompeten atau memiliki sertifikat dan sesuai dengan peraturan,” kata Cahyo, Sabtu (11/10/2023).
Cahyo menjelaskan bahwa amdal lalin tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, Perda Kota Depok No 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pasal 55 Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu jangka panjang, karena GDC dan sekitarnya terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk,” jelas Cahyo.
“Tapi penekanan di sini adalah pada aspek Amdal Lalin yang harus memperhatikan kondisi jalan, tingkat kemacetan, hingga potensi kerawanan kecelakaan,” sambungnya.
Di sisi lain, ternyata bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.
Cahyo meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera meninjau ulang izin pembangunan SPBU tersebut. Jika terbukti melanggar Amdal Lalin, maka IMB harus dicabut.
Selain Cahyo, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi juga mengeluhkan keberadaan pembangunan SPBU di kawasan turunan GDC tersebut. Keluhan Babai disampaikan kepada Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Depok masa Sidang III Tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD Depok, Senin (13/11/2023).
Babai meminta agar pemberian izin pembangunan SPBU tersebut dapat dikaji kembali.
Editor : M Mahfud