DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, turun tangan memantau kasus ibu berinisial RAD (41) yang menjual anak kandungnya berusia 15 tahun ke warga negara asing (WNA) berinisial T.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Metro Depok. Dua pelaku yakni RAD dan T telah ditangkap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan bahwa pemkot telah menawarkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.
"Kami sudah menawarkan pendampingan hukum kepada korban, namun keluarga korban telah menunjuk lembaga bantuan hukum untuk mendampingi korban," kata Nessi kepada iNews Depok, Minggu (12/11/2023).
Nessi menjelaskan bahwa pemkot akan terus memantau kasus tersebut untuk memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya.
"Kami akan terus memantau kasus ini agar korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis korban," ujar Nessi.
Nessi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi," pungkas Nessi.
Seperti diketahui, RAD tega menjual anak kandungnya seorang WNA berinisial T untuk dieksploitasi secara seksual. Terungkap, RAD dan T telah melakukan transaksi sebanyak empat kali. Adapun alasan RAD tega menjual anak kandungnya lantaran terlilit hutang.
Editor : M Mahfud