DEPOK, iNewsDepok.id – Kota Depok marak rokok ilegal? Pertanyaan ini muncul setelah tersangka YY dan JL ditangkap Polda Kepri.
YY dan JL ditangkap Polda Kepri dan Bea Cukai Batam karena terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal dari London, Inggris.
Penangkapan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan rokok tanpa cukai di sebuah ruko di Sungai Panas, Batam, pada Selasa (8/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Nasriadi membenarkan penangkapan YY dan JL.
Kini, pihaknya berhasil menyita 700 ribu batang rokok atau 70 dus rokok ilegal dari tangan para tersangka.
Dari pengakuannya, pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun.
Rokok ilegal mendistribusikan ke beberapa daerah di Batam, Kepri, dan Sumatra.
Apakah termasuk rokok ilegal juga beredar di Depok? Polisi kini tengah melakukan pendalaman.
"Kami masih mengusut, siapa dalang di balik penyelundupan rokok ilegal," jelasnya.
Cara pelaku memasukkan dan mengeluarkan rokok-rokok ini di Batam terus dipelajari.
Apakah mereka menggunakan pelabuhan gelap, atau menggunakan pelabuhan resmi tapi menyamar dengan barang lain dalam sebuah kontainer.
"Ya kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk mengungkap jaringan ini, agar tidak terulang lagi," ucapnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono menambahkan pihaknya terus berupaya untuk mencegah masuknya rokok ilegal di Batam yang dapat merugikan negara.
"Nilai barang bukti rokok yang diamankan sekitar Rp 500 juta, sedangkan kerugian pendapatan negara dari cukai sekitar Rp 800 juta," ungkapnya.
Editor : M. Syaiful Amri