DEPOK, iNewsDepok.id - Sejumlah aset Pemerintah Kota Depok ternyata sudah lama disewakan, mayoritas dijadikan sebagai sarana sekolah dasar swasta berbasis Islam terpadu (SDIT).
Bukan membangun madrasah negeri, Pemkot Depok justru mengizinkan sejumlah lahannya disewakan untuk sekolah Islam yang mayoritas adalah SDIT atau SMPIT.
"Kurang lebih mungkin ada sekitar belasan. Rata-rata untuk SDIT paling banyak," kata Kabid Pengelolaan Aset Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly.
Aset yang disewakan oleh Pemerintah Kota Depok kepada SDIT antara lain:
• Lahan seluas 200 meter persegi di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok
• Bangunan seluas 100 meter persegi
• Fasilitas pendukung, seperti listrik, air, dan telekomunikasi
Nilai sewa aset tersebut mencapai Rp10 juta per tahun. Masa sewa aset tersebut selama 5 tahun.
Sejumlah SDIT yang menyewa aset dari Pemerintah Kota Depok antara lain:
• SDIT Ar Risalah
• SDIT Al Azhar
• SDIT Al Furqan
• SDIT Al Hidayah
• SDIT Al Mizan
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan bahwa penyewaan aset tersebut merupakan upaya untuk mendukung pendidikan di Kota Depok.
"Kami berharap dengan adanya penyewaan aset ini, SDIT dapat semakin berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Mohammad Idris.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan Daerah Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly, mengatakan bahwa penyewaan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang.
"Kami telah melakukan lelang terbuka untuk penyewaan aset ini. Hasil lelang menunjukkan bahwa SDIT adalah pihak yang paling memenuhi syarat," kata M. Dini Wizi Fadly.
Penyewaan aset dari Pemerintah Kota Depok ke SDIT ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung penyewaan aset tersebut, karena dinilai dapat mendukung pendidikan di Kota Depok.
Namun, sebagian masyarakat lainnya menilai bahwa penyewaan aset tersebut tidak tepat, karena dapat menimbulkan monopoli pendidikan di Kota Depok.
Editor : Mahfud