DEPOK, iNewsDepok.id – Permasalahan tanah di Bedahan Depok mengantarkan AM ke penjara. AM (46) adalah warga Bedahan, Sawangan, Depok.
Dari informasi yang didapatkan iNews Depok, AM sudah sebulan ditahan di sebuah rumah tahanan di Depok.
Penahanan AM berawal dari laporan seorang warga Kelurahan Rangkapan Jaya, Kota Depok ke Polres Metro Depok.
Atas laporan tersebut Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. AM sempat mendapat surat panggilan dari Polres Metro Depok untuk diperiksa pada 30 September 2022.
”Saat ini (AM) ditahan Bang, sudah sebulan ini,” kata sumber iNews Depok.
iNews Depok selanjutnya melakukan penelusuran atas informasi tersebut dengan menghubungi dan mendatangi keluarga AM.
Pihak keluarga AM, berinisial A, menceritakan kronologi kejadian. A mengungkapkan kasus yang menimpa AM berawal dari pembelian sebidang tanah seluas 1.935 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Tanah tersebut dibeli seorang warga Rangkapan Jaya, Kota Depok pada tahun 2010 senilai Rp261.225.000. Namun tanah diatasnamakan AM.
Dalam perjalanannya, tanah tersebut diagunkan oleh AM ke bank untuk mendapatkan pinjaman guna mendanai usaha.
Namun usaha AM tidak berjalan lancar. Akibatnya AM tidak bisa membayar angsuran dengan jaminan sertifikat tanah.
Guna menutup angsuran, AM mendapat bantuan pendanaan dari orang lain sehingga tanah tersebut berpindah kepemilikan ke seseorang berinisial H. Lalu H menjual tanah tersebut ke orang lain berinisial I.
Masalah menjadi runyam bagi AM, ketika pemilik tanah yang sesungguhnya yaitu seorang warga Rangkapan Jaya Kota Depok meminta sertifikat tanah miliknya yang awalnya diatasnamakan AM.
Seorang warga Rangkapan Jaya tersebut kemudian mengetahui permasalahan sesungguhnya bahwa tanahnya telah dijual. Ia kemudian menagih AM untuk mengembalikan tanah tersebut dalam bentuk uang.
AM yang sudah tidak memiliki banyak uang karena usahanya tidak lancar, kesulitan mengganti uang penjualan tanah. Seorang warga Rangkapan Jaya tersebut kemudian melaporkan ke polisi.
iNews Depok akan mencoba melakukan penelusuran lebih jauh untuk mengungkap kasus ini lebih dalam.
Editor : Mahfud