get app
inews
Aa Text
Read Next : KY Awasi Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset di Pengadilan Niaga Jakpus

Pihak Tergugat Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing, Sidang Ganti Rugi Desain Industri Genset

Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:42 WIB
header img
Ichwan Anggawirya, kuasa hukum tergugat dalam perkara Ganti Rugi Desain Industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pihak tergugat menyebut penggugat tak punya legal standing terkait perkara ganti rugi pelanggaran desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pihak tergugat Ichwan Anggawirya usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).

Sidang untuk perkara nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst memasuki tahap kesimpulan. Sidang dipimpin Bambang Sucipto, SH., M.H sebagai Ketua Mejalis Hakim dan R Bernadette Samosir, SH., MH serta Dariyanto, SH, MH  sebagai Hakim Anggota.

Dalam perkara ini gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

Ichwan Anggawirya mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini akan bekerja secara profesional.

”Perkara ini sebenarnya tidak rumit, pembuktiannya lebih pada masalah legal standing yang sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang yang berlaku,” kata Ichwan.

Ichwan Anggawirya dari kantor hukum MASTER LAWYER melanjutkan bahwa Legal Standing adalah syarat mutlak bagi subyek hukum yang berperkara di pengadilan.

Legal standing dapat diartikan sebagai kedudukan hukum atau hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.

”Tanpa dapat menunjukkan bukti legal standing maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Pengadilan,” tandas Ichwan Anggawirya yang juga konsultan Kekayaan Intelektual.

Ia menyebut dalam perkara gugatan pelanggaran Desain Industri, Legal Standing diatur pada Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang berbunyi: Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9, berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Ichwan merujuk Pasal 46 ayat (1) yang dengan jelas menyebutkan bahwa hanya Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi yang dapat menggugat atas pelanggaran Desain Industri. Sebagai pemegang Hak Desain Industri dibuktikan dengan adanya sertifikat Desain Industri yang dikeluarkan oleh Dnirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sedangkan penerima lisensi dibuktikan dengan adanya surat pencatataan perjanjiaan lisensi dari DJKI.

”Demi tegaknya keadilan kami berharap pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan secara objektif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” harap Ichwan.

Ichwan menambahkan tim kuasa hukum tergugat juga telah bersurat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

”Agar perkara ini tetap ditangani secara professional sesuai dengan harapan dan kepercayaan kami terhadap Peradilan di Indonesia, ungkap Ichwan Anggawirya selaku kuasa Tergugat,” tegas Ichwan.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Adidharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakpus. Ia menyebut penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset. Terkait kepemilikan sertifikat desain industri genset dan perjanjian lisensi tercatat di DJKI, Adidharma kembali menyebut pihaknya adalah pihak yang berkepentingan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut