Gadis Depok Culik Anak Kecil Pasca Putus dengan Kekasih
DEPOK, iNewsDepok.id - Seorang remaja perempuan berinisial AA (19) di Depok diduga terlibat dalam aksi penculikan anak (11) yang menghebohkan warga setempat pada Rabu (20/9/2023).
Pelaku yang diketahui baru saja mengakhiri hubungan dengan kekasihnya ini disebut sebagai otak di balik peristiwa mencengangkan ini.
Melansir dari Humas Polri, Komisaris Polisi Hadi Kristanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengklaim melakukan penculikan atas perintah mantan kekasihnya yang bernama Andi. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut terhadap keterangan dari AA, ternyata klaim tersebut tidak benar.
"Awalnya yang bersangkutan bilang kalau ini atas perintah atau ini dari pacarnya, namun setelah kami amankan dan ambil keterangan pacarnya di daerah Sunter Tanjung Priok ternyata tidak demikian." papar Hadi Kristanto yang disampaikan pada (26/09).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian, AA diketahui memiliki motif yang cukup mengejutkan untuk melakukan tindakan kejahatan ini. Polisi mencurigai bahwa pelaku merasa sakit hati setelah mengakhiri hubungan dengan kekasihnya dan mencari pelampiasan dengan terlibat dalam aksi penculikan anak.
Kronologi kejadian mencengangkan ini dimulai ketika AA menjalankan aksinya dengan menculik AH di wilayah Depok. Aksi penculikan ini membuat gempar masyarakat setempat dan memicu penanganan serius dari aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Daerah setempat telah memastikan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan dan akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pihak berwajib juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa ini.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya memantau aktivitas remaja dan pemuda dalam lingkungan sekitar. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap pemuda agar terhindar dari tindakan kriminal yang dapat membahayakan masyarakat dan generasi penerus bangsa.
Editor : M Mahfud