JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan RI menetapkan lima wilayah kecamatan di DKI Jakarta merupakan zona merah COVID-19 varian Omicron. Lima wilayah tersebut adalah Cilandak, Kalideres, Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, dan Senen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan telah mengambil langkah-langkah penanganan terhadap wilayah kecamatan yang masuk zona merah COVID-19 varian Omicron, dengan memberlakukan mikro lockdown.
BACA JUGA:
Aturan PPKM Level 2 yang Saat Ini Diterapkan di Wilayah Jabodetabek
Saat ini pihaknya sudah memberlakukan kebijakan micro lockdown untuk membatasi penyebaran varian ini ke wilayah lainya.
"Ya salah satu penanganannya kan di mikro lockdown, selain di situ diaktifkan active case finding (ACF), 3T, semua sudah hafal apa tahapannya. Sudah jelas instruksi Gubernur, sudah jelas (instruksi) Mendagri, sudah jelas (instruksi) dari Pak Jokowi," kata Wagub Ariza.
Ariza mengingatkan peran serta warga terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan cukup penting dalam menangani varian Omicron yang terus menyebar.
"Semua aturan sudah dilaksanakan, tinggal kita pastikan patuhi taat pada aturan ketentuan dan perintah yang sudah disampaikan," tegasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani