JAKARTA, iNewsDepok.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi menjadi perhatian utama dalam dunia pendidikan, namun masalah maraknya penggunaan alamat palsu dalam PPDB telah menciptakan sorotan serius dan tuntutan untuk merevisi kebijakan.
Fenomena ini telah menjadi topik hangat dalam berita dan mendorong berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan integritas dalam sistem PPDB.
"Ketika integritas dalam pendidikan dirusak, kesempatan bagi generasi muda menjadi terancam. Kita perlu merevisi sistem PPDB agar adil dan transparan, memastikan setiap calon siswa mendapatkan hak yang sama dalam akses pendidikan," ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Beberapa media telah melaporkan tentang maraknya penggunaan alamat palsu dalam proses PPDB berbasis zonasi. Fenomena ini diakibatkan oleh calon siswa yang ingin mendapatkan akses ke sekolah favorit mereka, namun sebenarnya tidak berdomisili di wilayah zonasi yang dituju.
Kondisi ini menimbulkan banyak kontroversi dan memancing perdebatan mengenai kesetaraan dan keadilan dalam penerimaan siswa baru.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kabupaten Pati mengeluarkan pernyataan setuju dengan sistem zonasi PPDB, namun menekankan pentingnya pelaksanaan yang lebih jelas dan cermat.
Tuntutan ini disampaikan guna menghindari terjadinya manipulasi dan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Namun, tidak semua kasus PPDB berbasis zonasi berjalan lancar. Berita terpisah melaporkan, kasus kecurangan dalam PPDB tingkat SMPN di kota Bogor. Sebanyak 208 pendaftar didiskualifikasi karena terbukti menggunakan cara curang dalam proses penerimaan.
Situasi ini semakin menegaskan pentingnya revisi kebijakan dalam sistem PPDB untuk memastikan adanya transparansi dan kesetaraan dalam proses penerimaan siswa baru.
Kemendikbudristek juga menanggapi isu ini dan diminta untuk segera melakukan revisi kebijakan agar lebih adil dan mengatasi masalah kecurangan.
Saat ini, masyarakat dan pihak berwenang di dunia pendidikan terus mengawasi perkembangan terkait PPDB berbasis zonasi dan tuntutan untuk memastikan integritas dalam sistem ini.
Integritas dalam pendidikan merupakan hal yang krusial untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon siswa dalam memperoleh akses ke pendidikan yang berkualitas.
Editor : M Mahfud