get app
inews
Aa Read Next : Ini Upaya Pemkot Depok Atasi Banjir di Kecamatan Cipayung dan Sawangan

Dilaporkan Aktor Rizal Djibran, Mantan Istri Miliki Bukti KDRT-Kekerasan Seksual

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:31 WIB
header img
Sarah mantan istri Rizal Djibran saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023). Foto: iNewsDepok/Ferdi

JAKARTA, iNewsDepok.id - Aktor Rizal Djibran melaporkan mantan istrinya, Maesarah Nurzaka atau Sarah ke Polda Metro Jaya. Sarah pun menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sarah pun diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (10/7/2023). Bersama kuasa hukumnya, Tris Haryanto, Sarah diperiksa selama satu jam dan dicecar dengan 15 pertanyaan.

Tris Haryanto menuturkan jika kedatangan Sarah menjalani pemeriksaan lantaran kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

"Jadi, hari ini Sarah mengklarifikasi atas laporan baliknya Rizal, atas laporan pidana tindak pencemaran nama baik dan atau fitnah," ucap Tris saat ditemui usai pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sarah melaporkan Rizal Djibran terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kekerasan seksual saat membina rumah tangga bersama.

Sedangkan laporan Rizal Djibran, menurut Tris, diduga dibuat karena sang aktor merasa keberatan atas tudingan mantan istrinya tersebut.

"Intinya ada keberatan dari statement Sarah, pemberitaan bahwa seolah yang menjadi laporan Sarah sendiri tidak benar," ujar Tris.

Sarah pun menyerahkan semua persoalan ini ke polisi. Mantan istri Rizal Djibran menilai jika polisi yang paling tahu menyikapi masalah ini.

"Haknya si Rizal membuat laporan polisi, mau satu, dua, atau tiga, atau 10 itu haknya dia. Tapi, tetap kan nanti adanya penyelidikan. Nanti tugas penyidik melakukan penyelidikan apakah ada kasus atau tidak," urai Tris.

Tris menambahkan, terpenting bagi pihak Sarah adalah membuat laporan sesuai dengan fakta. Mereka juga mengaku memegang bukti adanya KDRT dan kekerasan seksual.

"Tidak mungkin Sarah membuat laporan kalau tidak diimbangi dengan bukti yang ada, dan apa yang menjadi pernyataan Sarah tentunya bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Tris.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut