get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Perayaan Natal 2024, Panitia di Gereja Katolik Santo Paulus Lakukan Giat Kerja Bakti

Program Kerja Kejari Kota Depok Tahun 2022

Senin, 10 Januari 2022 | 10:53 WIB
header img
Kejari Kota Depok, Foto: Okezone

DEPOK, iNews.id - Demi mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota  Depok merancang program kerja tahun 2022.

Saat ini Kejari Kota Depok sudah menyusun rencana kerja terkait peningkatkan dukungan dalam program Penanganan COVID-19 maupun program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengatakan beberapa program seperti kegiatan pendampingan, pengawasan dan kegiatan lainnya yang berorientasi pada pencegahan.

“Kejari juga melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, sebagaimana program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022," kata Sri Kuncoro, Senin (10/1/2022).

Sri Kuncoro juga bakal turut mengawasi terkait penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Kejari juga akan mengoptimalkan pada program pencegahan sehingga penggunaan keuangan daerah  dapat lebih efisien, efektif dan akuntabel sehingga program pencegahan akan lebih diprioritaskan.

Kuncoro mengatakan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pihaknya melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara.

Namun, tahun ini akan ada terobosan terkait upaya pencegahan melalui bidang intelijen dengan  mengoptimalkan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum, yang sebelumnya dengan metode satu arah selanjutnya akan diganti dengan kelompok diskusi terarah atau dikenal sebagai Focus Group Discussion (FGD).

Menurutnya, diharapkan FDG akan memberikan kemudahan dan peluang untuk menjalin keterbukaan, kepercayaan, dan memahami persepsi, sikap, serta pengalaman yang dimiliki oleh perangkat daerah.

“Dengan begitu, secara sistematis dan terarah mengenai suatu isu atau masalah dalam penggunaan keuangan daerah dapat didiskusikan dan dicarikan alternatif solusinya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut Sri Kuncoro menginginkan pemahaman hukum para ASN dalam mengelola keuangan daerah bisa dilakukan secara  tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Ataupun dapat pula dilakukan secara virtual dengan sarana teknologi zoom meeting,” pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut