DEPOK,iNewsDepok.id- Wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok melayangkan surat keberatan administratif terkait upaya pemusnahan sekolah kepada Wali Kota Depok. Pasalnya, mereka keberatan atas upaya Pemerintah Kota Depok yang akan memusnkan sekolah tersebut untuk dialihfungsikan menjadi masjid.
Tim advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, persetujuan alih fungsi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal itu telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
“Karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1,” katanya usai melayangkan surat di Balai Kota Depok, Senin (9/1/2023).
Selanjutnya, pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik. Apalagi, pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid. Ditegaskan, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan.
“Bahwa dampak dari tindakan Wali Kota Depok tersebut adalah terganggunya kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, di antaranya relokasi ke 2 sekolah berbeda yang kapasitasnya tak mencukupi. Sehingga sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang, guru-guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, dan rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1, yang seluruhnya tanpa persetujuan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1,” ujarnya.
Francine mengatakan, seharusnya Wali Kota Depok dan jajaran mempertimbangkan bahwa penolakan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 karena hal-hal tersebut merupakan bentuk penurunan kualitas pendidikan yang didapat oleh peserta didik dan menghambat proses belajar mengajar.
“Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan Wali Kota Depok telah melanggar perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama