NEW YORK, iNewsDepok.id - Di Negara Bagian New York, Amerika Serikat (AS). Jenazah manusia diolah menjadi kompos dan digunakan sebagai media tanam.
Gubernur Negara Bagian New York Kathy Hochul telah menyetujui undang-undang pengomposan manusia dan disahkan pada Sabtu (31/12/2022). Dengan disetujuinya UU tersebut maka seseorang dapat mengubah mayatnya menjadi kompos setelah kematian.
Sebelum New York, sejumlah negara bagian lain di AS juga telah menerapkan UU tersebut. Di antaranya Washington, Colorado, Oregon, Vermont, dan California.
Washington adalah negara bagian AS pertama yang melegalkan pengomposan manusia pada tahun 2019. Selanjutnya, Colorado dan Oregon mengesahkan undang-undang serupa pada 2021, diikuti oleh Vermont dan California tahun lalu.
Komposting jenazah ini dipandang memberikan alternatif ramah lingkungan bagi mereka yang ingin menghindari dampak lingkungan dari bentuk disposisi akhir lainnya, seperti penguburan atau kremasi.
Proses komposting ini dimulai dengan menempatkan sisa-sisa jenazah ke dalam wadah yang dapat digunakan kembali, bersama dengan bahan lain seperti serpihan kayu, alfalfa, dan jerami.
Cara tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk membentuk lingkungan yang ideal bagi bakteri alami atau mikroba untuk membusukkan jenazah. Proses ini memerlukan waktu selama satu bulan.
Selanjutnya, pupuk yang telah dihasilkan dipanasi agar tak mengandung penyakit berbahaya. Nantinya keluarga almarhum akan menerima pupuk tersebut dan dapat menggunakannya sebagai media tanam.
Recompose, satu perusahaan di AS, menjelaskan, layanan ini dapat menghemat satu ton karbon dibandingkan dengan kremasi atau penguburan tradisional. Emisi karbondioksida merupakan kontributor utama perubahan iklim, karena bertindak menjebak panas bumi atau efek rumah kaca. Sementara pemakaman tradisional yang melibatkan peti mati juga menghabiskan kayu, tanah, dan sumber daya alam lainnya.
Sementara pendukung pengomposan manusia mengatakan, proses ini bukan hanya pilihan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga praktis di kota-kota besar, di mana lahan permakaman terbatas.
Untuk dapat mendapatkan fasilitas ini, warga harus merogoh kocek sebesar 7.000 Dolar AS atau sekitar Rp109 juta. Sementara berdasarkan National Funeral Directors Association (NFDA), biaya pemakaman di AS sekitar 7.848 Dolar pada tahun 2021. Sementara pemakaman dengan kremasi mencapai 6.971 Dolar.
Meski demikian, sebagian orang memiliki pertanyaan etis tentang apa yang terjadi pada tanah akibat pengomposan. Bahkan, para uskup Katolik di negara bagian New York dilaporkan menentang undang-undang tersebut. Alasannya, tubuh manusia tidak boleh diperlakukan seperti limbah rumah tangga.
Sebagai informasi, pengomposan manusia sudah legal di seluruh Swedia. Selain itu, penguburan alami, jenazah dikubur tanpa peti mati atau dengan peti mati yang dapat terurai secara hayati diizinkan di Inggris Raya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani