JAKARTA, iNewsDepok.id - Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu menahan Ismail Bolong pada Rabu (7/12/2022). Ismail adalah tersangka kasus tambang ilegal yang terjadi di Kalimantan Timur.
"Kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Johannes mengatakan, penahanan dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada Selasa, (6/12/2022) hingga pukul 01.45 dini hari.
Johannes mengatakan, Ismail Bolong dicecar sebanyak 62 pertanyaan selama pemeriksaan sepanjang 13 jam, oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," ucap Johannes.
Editor : M Mahfud