get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Hewan Ini Ikut Misi Luar Angkasa,  No 4 Selamat Kembali ke Bumi meski lewat Fase Menegangkan 

Cekik Ekonomi Rusia, Uni Eropa Batasi Harga Ekspor Minyak Mentah Rusia US$ 60 Per Barel

Senin, 05 Desember 2022 | 12:37 WIB
header img
Batas harga minyak dirancang untuk mengurangi pendapatan Rusia. Dengan dihargai US$ 60, harga minyak mentah Rusia lebih rendah dari harga minyak mentah dunia yang mencapai US$ 80. Foto: CNA

JAKARTA, iNewsDepok.id - Uni Eropa telah memutuskan untuk membatasi harga ekspor minyak lintas laut Rusia pada $60 (Rp. 920,000) per barel, menurut edisi terbaru Jurnal Resmi yang diterbitkan pada Sabtu (3/11/2022). Ursula von der Leyen, Presiden Komisi Eropa, mengumumkan dalam jumpa pers bahwa G7 dan semua Negara Anggota UE menyetujui kebijakan ini.

Harga ini jauh lebih rendah dari harga minyak mentah dunia yang mencapai di atas US$ 80 per barel saat ini.

“Dewan memutuskan hari ini untuk menetapkan batas harga minyak untuk minyak mentah dan minyak bumi serta minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen yang berasal atau diekspor dari Rusia, sebesar USD 60 per barel,” Dewan Uni Eropa mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah publikasi.

Melansir dari Russia Today, tindakan tersebut mulai berlaku pada 5 Desember, dengan masa transisi 45 hari untuk kapal yang membawa minyak Rusia yang dibeli dan dimuat sebelum tanggal tersebut, dan dibongkar di pelabuhan tujuan sebelum 19 Januari 2023.

Batas tersebut akan ditinjau setiap dua bulan "untuk beradaptasi dengan situasi pasar", dengan masa transisi 90 hari setelah setiap perubahan. Batas harga lebih lanjut akan ditetapkan setidaknya 5% di bawah harga pasar rata-rata untuk minyak Rusia, berdasarkan data dari Badan Energi Internasional.

Dewan mengatakan kapal-kapal yang sengaja membawa minyak Rusia dengan harga di atas batas akan menghadapi sejumlah konsekuensi, seperti larangan asuransi UE, dan pembiayaan serta servis yang terhubung ke kapal berbendera negara ketiga. Kapal tersebut juga dapat dihukum sesuai undang-undang nasional masing-masing negara anggota.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut