DEPOK,iNewsDepok.id- Nama Tatang Johari alias Tatang Bangor menjadi viral. Pria yang mencalonkan diri sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan itu meminta agar amplop yang diberikan pada pengurus RW dikembalikan. Bukan tanpa alasan Tatang meminta uang dikembalikan. Karena dia kalah dalam pemilihan LPM yang Minggu (27/11).
“Amplop yang dikeluarkan semua totalnya 22. Nominal Rp 1 juta per amplop. Berarti totalnya Rp 22 juta. Dibagikan kepada RT dan perwakilan, dibagikan dengan tokoh agama, tokoh perempuan atau kader,” kata Tatang, Kamis (1/12/2022).
Dirinya mengaku kesal karena hanya mendapat dua suara. Padahal dia sudah menyebar 22 amplop. Karena itu dia meminta amplop dikembalikan. Menurutnya, dia sudah dizolimi oleh pemilihnya. Dia pun mengutuk bahwa yang telah menerima amplop namun tidak memilihnya sebagai orang munafik.
“Oleh karena itu saya merasa tidak puas karena yang bersangkutan tidak minta maaf, tidak ada itikad baik ke rumah saya. Dan saya sebagai warga negara Indonesia merasa terpanggil untuk ibadah untuk jihad memberantas orang munafik,” tegasnya.
Tiga tahun lalu kata Tatang, pernah ikut dalam pencalonan dan kalah. Saat itu dia tidak menyebar amlop. Kali ini dia ikut pemilihan lagi dengan cara menyebar amplop agar menang. Dan ternyata Tatang tetap kalah.
“Karena sudah budaya ya kalau saya pikir ya, mungkin orang lain tidak vokal, tapi saya vokal. Saya dari awal tidak mau seperti itu, saya orang organisasi, saya berisiko pasti tapi akan saya tanggung risikonya. Saya pun melangkah seperti ini saya siap jadi arang ya arang, jadi abu ya abu, saya jihad fisabilillah,” akunya.
Dikatakan, saat ini sudah 18 orang yang mengembalikan amplopnya. Sedangkan sisanya masih ada empat yang belum mengembalikan. Kendati demikian, dirinya masih merasa tidak puas karena mereka tidak mengembalikan amplop secara langsung pada Tatang.
“Bicara uang dikembalikan bukan dari beliau (penerima), tapi dari perwakilan. Niat baik itu tidak ada, gimana itu tokoh masyarakat etikanya, RW juga,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama