get app
inews
Aa Read Next : 8 Artis yang Beri Nama Anak secara Unik, Ternyata Memiliki Makna yang Bagus

Selebgram Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jum'at, 10 Desember 2021 | 21:30 WIB
header img
Rachel Vennya saat menjalani sidang perdana. Foto: Okezone

TANGERANG, iNews. id –Selebgram Rachel Vennya datang menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (9/12/2021) siang.  

Rachel datang ditemani oleh sang ibunda, Vien Tasman yang tampak terus merangkul erat sang anak ketika memasuki ruangan sampai menunggu momen majelis hakim memulai persidangan. Sang ibu terus menguatkan Rachel untuk menghadapi persidangan.

Dalam persidangan tersebut Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 pada persidangan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel). Namun, ketentuan hukuman tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana. 

"Menuntut menjatuhkan Rachel Venya Ronald, Salim, Maulida Khairunisa masing-masing kurungan selama 4 bulan penjara, ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana. Dan tindak pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," ujar tim JPU.

Ditemui seusai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” katanya.

 

 

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut