JAKARTA, iNews.id – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Inmendagri terbaru ini diterbitkan setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah saat Nataru dan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
Jumlah pengunjung mall juga dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Aktivitas makan dan minum di dalam mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mal juga tidak diperbolehkan mengadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM, dan melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup.
Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Pemerintah mengimbau perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Editor : Ikawati