JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sayembara desain logo yang akan dijadikan logo instansi tersebut. Lomba itu memperebutkan hadiah total Rp 75 juta.
Sekertaris Ditjen AHU M. Aliamsyah mengatakan lomba desain logo ini menantang siapa pun kepada masyarakat umum, yang memiliki kemampuan terbaik dalam dunia desain agar menuangkan kreativitasnya untuk berpartisipasi dalam lomba tersebut.
“Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU mengajak masyarakat untuk berkreasi menciptakan desain logo Ditjen AHU, yang dapat merepresentasikan visi dan misi Ditjen AHU serta layanan Ditjen AHU," kata M. Aliamsyah di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Ditjen AHU menyiapkan Rp 55 juta untuk juara pertama desain logo terbaik, dengan total hadiahnya Rp 75 juta.
"Ditjen AHU sendiri sudah menyiapkan hadiah menarik berupa uang pembinaan dengan total sebesar 75 juta rupiah, dengan ketentuan juara I sebesar 55 juta rupiah. Dan 4 finalis masing-masing 5 juta rupiah," imbuhnya.
Dia menambahkan, syarat ketentuan logo yang diikutsertakan dalam kompetisi harus merupakan hasil karya peserta sendiri yang bersifat orisinil, unik, menarik, mencerminkan visi dan misi, layanan Ditjen AHU, serta mudah diterapkan pada berbagai teknik dan media, baik 2D maupun 3D.
Sayembara ini merupakan pertama kalinya digelar oleh Ditjen AHU, dan sifatnya terbuka untuk semua kalangan, baik pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, maupun profesional.
“Sayembara logo ini dari masyarakat untuk masyarakat, jadi diperlukan partisipasi dari publik” tambah M. Aliamsyah.
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti sayembara tersebut, bisa melihat persyaratannya di media sosial resmi instagram Ditjen AHU dengan nama akun @ditjen_ahu .
Sayembara logo Ditjen AHU ini merupakan kerja sama Ditjen AHU dengan tiga bank persepsi yaitu Bank BNI, Bank BJB, dan Bank Mandiri yang sebelumnya juga telah bekerja sama dalam metode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen AHU untuk memberikan kemudahan transaksi pada layanan AHU Online.
Editor : M Mahfud