get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Negara dengan Tingkat Percaya Diri Terendah di Asia, Real Body & Soul Gelar Kampanye Inspiratif

Menikmati Sensasi Berenang Bersama Ubur-ubur di Danau Kakaban, Simak Aturan yang Harus Dipenuhi

Minggu, 13 November 2022 | 07:14 WIB
header img
Menikmati sensasi bersama ubur-ubur langka di Danau Kakaban, Pulau Kakaban, Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur. Foto: Instagram @borneodiving

DEPOK, iNewsDepok.id - Danau Kakaban berada di tengah Pulau Kakaban, Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki keunggulan yang tidak dimiliki danau lainnya.

Di Danau Kakaban hidup ubur-ubur langka, sehingga pengunjung bisa berenang bersama ubur-ubur dengan catatan ada aturan ketat yang harus diikuti.

Ada empat jenis ubur-ubur langka yang berada di Danau Kakaban, yakni ubur-ubur totol, ubur-ubur bulan, ubur-ubur terbalik dan ubur-ubur kotak.

Ubur-ubur dikenal sebagai hewan yang bisa menyengat, tetapi ubur-ubur di danau ini sudah jinak dan akrab dengan wisatawan. Ubur-ubur ini lama hidup di danau dan terisolasi dari laut.

Melansir dari akun Instagram @indonesia_paradise, Danau Kakaban tercipta dari air laut yang terperangkap di tengah pulau. Danau itu pun mendapat pasokan dari dalam tanah dan hujan. 

Danau ini pun sudah ada sejak 2 juta tahun lalu pada zaman peralihan Holosin. Danau ini luasnya sekitar 5 kilometer persegi. Danau ini juga berdinding karang setinggi 50 meter.

"Danau di Pulau Kakaban ini biasanya menjadi destinasi favorit di samping beberapa pulau lain di Kepulauan Derawan seperti Maratua dan Sangalaki," seperti dikutip dari @Indonesia_paradise.

Bagi wisatawan yang ingin berenang bersama ubur-ubur ada beberapa aturan yang mesti ditatati demi menjaga keberlangsungan hidup ubur-ubur dan lainnya yang hidup di Danau Kakaban.

Berikut peraturannya yang mesti diikuti: 

  1. Pengunjung bisa berenang di Danau Kakaban tetapi dilarang menggunakan tabir surya, karena dikhawatirkan berdampak pada ubur-ubur. 
  1. Wisatawan dilarang melompat langsung karena bisa menabrak ubur-ubur.
  1. Larangan selanjutnya yakni ubur-ubur tidak boleh diangkat ke permukaan air.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut