get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah 10 Tahun Ungkap Kelezatan Durian D24 Malaysia yang Bikin Ketagihan di Depok

Tega! Tak Mau Diceraikan, Suami Bakar Istri Hingga Tewas

Senin, 31 Oktober 2022 | 06:48 WIB
header img
Seorang wanita disiram bensin oleh suaminya akibat tak mau diceraikan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan menjelaskan, kejadian pembakaran bermula ketika A kembali ke Jakarta dari Brebes.

Nasib malang menimpa Aica Nur Khotimah. Wanita yang akrab disapa Ica itu meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dibakar suaminya, Resti (29).

Pada Minggu (15/10/2022) pukul 02.30 WIB, pelaku datang dengan membawa bensin. Ia lantas menyiramkan bensin itu kepada korban yang berada di atas kasur, dan langsung menyulutkan api.

Cipratan bensin mengenai kedua mertua dan pelaku sendiri.

Setelah pelaku menyulutkan api, korban dan kedua orangtuanya pun terbakar.

R yang saat itu berada di dekatnya juga ikut terbakar, tetapi ia sempat melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Yayan Heri mengatakan, kondisi pelaku hingga saat ini masih dalam perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Pelaku mengalami luka bakar sebanyak 50 persen.

Sementara itu, kakak korban, Ayu (27) membeberkan insiden suami bakar istri itu bermula saat adiknya meminta cerai lantaran mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Ica sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya. Saat itu, Ica kabur dari rumah mertuanya yang ada di Brebes ke rumah orangtuanya yang ada di Koja.

Ayu mengatakan, pelaku sudah niat membakar korban. Sebab, Resti telah membawa bensin dalam plastik yang ditaruh di tasnya.

Atas kejadian pembakaran tersebut, pelaku terkena pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut